1 Full Life: KASIH KARUNIA DAN KEBENARAN.
Nas : Yoh 1:17
Bagi mereka yang berada di bawah hukum PL terdapat sekedar kasih
karunia yang tampak dalam iman beberapa orang (Kej 5:24; 7:1; 15:6) dan
di dalam janji pengampunan dosa (Kel 34:6-7; Im 5:17-18). Kini melalui
Kristus, kasih karunia dan kebenaran tersedia dalam arti kata
seluas-luasnya (Rom 5:17-21). Kebenaran kini tidak lagi terselubung oleh
lambang-lambang (seperti dalam korban-korban). "Kasih karunia demi kasih
karunia" (ayat Yoh 1:16) berarti bahwa pemberian kasih karunia dan
kuasa secara terus-menerus disalurkan kepada orang percaya yang menanggapi
kasih karunia yang diberikan kepada mereka. Kasih karunia merupakan kuasa,
kehadiran, dan berkat Allah yang dialami oleh mereka yang menerima Kristus
(lihat art. IMAN DAN KASIH KARUNIA).
Keselamatan tidak disebabkan oleh usaha kita untuk menaati hukum Taurat,
tetapi oleh Roh Kudus dan kasih karunia Kristus yang datang ke dalam
kehidupan kita untuk memperbaharui roh kita serta menciptakan kita kembali
menurut gambar Kristus.
2 Full Life: SIDANG JEMAAH DI PADANG GURUN.
Nas : Kis 7:38
Yang dimaksudkan adalah Israel sebagai umat Allah. Dalam bahasa
Ibrani kata yang diterjemahkan "gereja" adalah _qahal_ dan dalam
Septuaginta (terjemahan PL dalam bah. Yunani) disebut _ekklesia_ (yaitu:
"sidang jemaah" atau "gereja").
- 1) Sebagaimana Musa memimpin gereja PL, sedemikian pula Kristus
memimpin gereja dari PB. Gereja PB yang disebut "keturunan Abraham"
(Gal 3:29; bd. Rom 4:11-18) dan "Israel milik Allah"
(Gal 6:16) merupakan kelanjutan dari gereja dalam PL.
- 2) Seperti halnya gereja PL, maka gereja dalam PB berada "di padang
gurun", yaitu, suatu gereja yang mengembara jauh dari tanah perjanjian
(Ibr 11:6-16). Oleh karena itu tidak boleh kita merasa terlalu
senang tinggal di dunia ini.
3 Full Life: KALAU DEMIKIAN, APAKAH MAKSUDNYA HUKUM TAURAT?
Nas : Gal 3:19
Kata "hukum" (Ibr. _Torah_;Yun. _nomos_) berarti "ajaran" atau
"pengarahan". Hukum dapat menunjuk kepada Sepuluh Hukum, Pentateukh atau
perintah apa pun dalam PL; penggunaan kata hukum oleh Paulus di sini akan
meliputi sistem persembahan korban dari perjanjian Musa. Mengenai hukum ini
Paulus menyatakan beberapa hal:
- 1) Hukum diberikan oleh Allah "karena ... pelanggaran," yaitu supaya
menunjukkan dosa sebagai pelanggaran kehendak Allah dan membangkitkan
kesadaran manusia akan perlunya belas kasihan, kasih karunia, dan
keselamatan dalam Kristus (ayat Gal 3:24; bd. Rom 5:20; 8:2).
- 2) Walaupun hukum PL itu kudus, baik, dan benar (Rom 7:12), hukum PL
tidak memadai karena tidak dapat memberikan hidup rohani atau kekuatan
moral (ayat Gal 3:21; Rom 8:3; Ibr 7:18-19).
- 3) Hukum berfungsi sebagai penuntun sementara untuk umat Allah sehingga
keselamatan oleh iman kepada Kristus datang (ayat Gal 3:22-26).
Sebagai penuntun, hukum itu menyatakan kehendak Allah untuk perilaku
umat-Nya (Kel 19:4-6; 20:1-17; 21:1-24:8), menyediakan korban darah
untuk menutup dosa manusia (lih. Im 1:5; 16:33) dan menunjuk kepada
kematian Kristus yang mendamaikan (Ibr 9:14; 10:12-14).
- 4) Hukum diberikan untuk menuntun kita kepada Kristus "supaya kita
dibenarkan karena iman" (ayat Gal 3:24). Tetapi kini setelah Kristus
datang, peranan hukum sebagai penuntun sudah berakhir (ayat
Gal 3:25). Oleh karena itu, kita tidak lagi mencari keselamatan
melalui persediaan perjanjian yang lama, termasuk ketaatan kepada
hukum-hukumnya dan sistem pengorbanan. Keselamatan kini diperoleh
menurut persediaan perjanjian yang baru, khususnya kematian yang
mendamaikan dan kebangkitan yang mulia dari Yesus, dan hak istimewa
untuk menjadi milik Kristus (ayat Gal 3:27-29;
lihat cat. --> Mat 5:17
[atau ref. Mat 5:17]
mengenai hubungan orang Kristen dengan hukum Taurat;
lihat art. HUKUM PERJANJIAN LAMA).